Pembuatan CV-old

CV adalah usaha yang sifatnya didirikan min. 2 orang dan max. tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Pendirian CV :

 Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.

 Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).

 Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.

 Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).

 Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).

 

Anda akan mendapatkan :

 Akte pendirian CV dari Notaris,

 Pengesahan Pengadilan Negeri.

 NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.

 SIUP

 TDP.

 

Keyword: